RAZIA Polres Jepara ke sejumlah warnet yang diduga menyediakan content film maupun gambar porno perlu diacungi jempol. Karena, sebanyak 11 unit CPU dari salah satu warnet di Jalan Pemuda Jepara, Senin malam (05/07) sekitar 11 malam berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara saat dilakukan penggrebekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) (www.hendromartojo.info, 11/07).
Penggrebekan berawal dari laporan warga yang menginformasikan; salah satu warnet di Jalan Pemuda menyediakan content porno dan seringkali digunakan mengakses video porno. Setelah pengecekan, informasi tersebut benar adanya. Alhasil, 11 CPU disita dan dijadikan sebagai barang bukti.
Pemilik warnet berinisial R, Selasa (06/07) lalu, harus menjalani pemeriksaan di Reskrim Polres Jepara. Sedangkan seorang karyawan warnet; yang awal mulanya hanya dimintai keterangan sebagai saksi harus dinaikkan statusnya menjadi tersangka karena dia yang bertanggung jawab atas keberadaan content porno di warnet tersebut.
Dari kasus itu, pemilik warnet dan karyawannya dijerat pasal 32 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta dikenakan pasal 45 ayat 1 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 milyar rupiah.
Warnet Sehat
Pemerintah kabupaten (pemkab) Jepara dalam rangka meminimalisir merebaknya berbagai kasus pornografi yang terjadi di masyarakat merespon secara khusus dengan menerbitkan warnet sehat. Surat edaran tertanggal 08 Juli 2010 yang ditandatangi Bupati Jepara, Hendro Martojo ditujukan kepada seluruh pengelola warnet (www.jeparakab.go.id, 15/07).
Adapun isi surat edaran, pengelola warnet diharapkan: pertama, berpartisipasi memerangi pornografi melalui jasa yang mereka kelola yakni menindak segala bentuk pornografi yang dilakukan pengguna warnet. Kedua, mendesain bilik warnet agar lebih terbuka. Karena, bilik tertutup bahkan menyerupai kamar dikhawatirkan mendorong membuka konten tak sehat dan tindakan asusila; semisal mengakses film, situs porno maupun melakukan tindakan asusila dengan lawan jenis.
Ketiga, memblokir seluruh situs maupun konten internet yang mengandung pornografi. Keempat, membina dan mengarahkan pengunjung yang masih anak-anak untuk menggunakan internet sesuai dengan koridor pendidikan.
Menuai Dilema
Ikhtiar positif yang dilakukan pemkab untuk membumikan Warnet Sehat di kabupaten Jepara tentunya masih menuai banyak dilematika. 1) Himbauan Warnet Sehat belum menyeluruh hingga ke pelosok desa. Sehingga, belum tentu warnet-warnet yang berada di desa-desa mengetahui tentang himbauan dari pemkab tersebut.
2) Maraknya warnet Ilegal. Bisnis warnet di Jepara hingga tahun ini menunjukkan angka kenaikan. Hal itu bisa ditemukan di setiap kecamatan sudah ada satuan hingga puluhan warnet. Akan tetapi statusnya masih ilegal. Pasalnya, sejak 2007, baru tercatat 22 warnet yang memiliki izin di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Jepara. Sehingga, hal itu mempersulit pemkab maupun aparat keamanan untuk melakukan razia maupun merealisasikan warnet sehat.
3) Acuhnya pengelola warnet. Selama ini menurut penulis, pengelola warnet di Jepara rata-rata acuh terhadap pengguna. Pengelola lebih mementingkan keuntungan finansial daripada sekadar membina maupun mengarahkan anak-anak yang saat membuka internet kebetulan mengakses situs maupun men-download film porno. Apalagi mengingatkan maupun menindak pasangan muda-muda setelah menonton adegan porno kemudian memaktrikkannya dalam bentuk ciuman, meraba-raba maupun laku asusila yang lain.
Selain itu, masih jarang ditemukannya himbauan dari pengelola untuk melarang pengguna mengakses, men-download maupun mengunduh situs porno. Meski ada tetapi terkadang pihak pengelola kurang memperhatikan maupun menggubris aturan tersebut.
Oleh karenanya, dalam rangka membumikan Warnet Sehat di kabupaten Jepara, dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Pemkab Jepara seharusnya menyebar surat edaran kepada seluruh warnet yang ada di Jepara. Sehingga, hal itu bisa dijadikan referensi untuk mengelola warnet. Sedangkan aparat kepolisian diharapkan rajin melakukan razia maupun operasi rutin ke warnet-warnet yang ada. Tentunya, razia dan operasi dalam rangka merealisasikan warnet sehat.
Sementara, pengelola warnet lebih tegas dalam mengarahkan dan membina pengguna warnet yang didominasi oleh kalangan anak-anak. Bisa juga melengkapi warnet dengan CCTV (kamera tersembunyi). Jika pengelola melihat dengan kasat mata tindakan asusila dari pengguna bisa segera menindaknya atau langsung melaporkannya kepada yang berwajib. Melalui kerjasama tersebut Warnet Sehat di kabupaten Jepara segera terwujud. Semoga! (Syaiful Mustaqim)
Penggrebekan berawal dari laporan warga yang menginformasikan; salah satu warnet di Jalan Pemuda menyediakan content porno dan seringkali digunakan mengakses video porno. Setelah pengecekan, informasi tersebut benar adanya. Alhasil, 11 CPU disita dan dijadikan sebagai barang bukti.
Pemilik warnet berinisial R, Selasa (06/07) lalu, harus menjalani pemeriksaan di Reskrim Polres Jepara. Sedangkan seorang karyawan warnet; yang awal mulanya hanya dimintai keterangan sebagai saksi harus dinaikkan statusnya menjadi tersangka karena dia yang bertanggung jawab atas keberadaan content porno di warnet tersebut.
Dari kasus itu, pemilik warnet dan karyawannya dijerat pasal 32 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta dikenakan pasal 45 ayat 1 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 milyar rupiah.
Warnet Sehat
Pemerintah kabupaten (pemkab) Jepara dalam rangka meminimalisir merebaknya berbagai kasus pornografi yang terjadi di masyarakat merespon secara khusus dengan menerbitkan warnet sehat. Surat edaran tertanggal 08 Juli 2010 yang ditandatangi Bupati Jepara, Hendro Martojo ditujukan kepada seluruh pengelola warnet (www.jeparakab.go.id, 15/07).
Adapun isi surat edaran, pengelola warnet diharapkan: pertama, berpartisipasi memerangi pornografi melalui jasa yang mereka kelola yakni menindak segala bentuk pornografi yang dilakukan pengguna warnet. Kedua, mendesain bilik warnet agar lebih terbuka. Karena, bilik tertutup bahkan menyerupai kamar dikhawatirkan mendorong membuka konten tak sehat dan tindakan asusila; semisal mengakses film, situs porno maupun melakukan tindakan asusila dengan lawan jenis.
Ketiga, memblokir seluruh situs maupun konten internet yang mengandung pornografi. Keempat, membina dan mengarahkan pengunjung yang masih anak-anak untuk menggunakan internet sesuai dengan koridor pendidikan.
Menuai Dilema
Ikhtiar positif yang dilakukan pemkab untuk membumikan Warnet Sehat di kabupaten Jepara tentunya masih menuai banyak dilematika. 1) Himbauan Warnet Sehat belum menyeluruh hingga ke pelosok desa. Sehingga, belum tentu warnet-warnet yang berada di desa-desa mengetahui tentang himbauan dari pemkab tersebut.
2) Maraknya warnet Ilegal. Bisnis warnet di Jepara hingga tahun ini menunjukkan angka kenaikan. Hal itu bisa ditemukan di setiap kecamatan sudah ada satuan hingga puluhan warnet. Akan tetapi statusnya masih ilegal. Pasalnya, sejak 2007, baru tercatat 22 warnet yang memiliki izin di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Jepara. Sehingga, hal itu mempersulit pemkab maupun aparat keamanan untuk melakukan razia maupun merealisasikan warnet sehat.
3) Acuhnya pengelola warnet. Selama ini menurut penulis, pengelola warnet di Jepara rata-rata acuh terhadap pengguna. Pengelola lebih mementingkan keuntungan finansial daripada sekadar membina maupun mengarahkan anak-anak yang saat membuka internet kebetulan mengakses situs maupun men-download film porno. Apalagi mengingatkan maupun menindak pasangan muda-muda setelah menonton adegan porno kemudian memaktrikkannya dalam bentuk ciuman, meraba-raba maupun laku asusila yang lain.
Selain itu, masih jarang ditemukannya himbauan dari pengelola untuk melarang pengguna mengakses, men-download maupun mengunduh situs porno. Meski ada tetapi terkadang pihak pengelola kurang memperhatikan maupun menggubris aturan tersebut.
Oleh karenanya, dalam rangka membumikan Warnet Sehat di kabupaten Jepara, dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Pemkab Jepara seharusnya menyebar surat edaran kepada seluruh warnet yang ada di Jepara. Sehingga, hal itu bisa dijadikan referensi untuk mengelola warnet. Sedangkan aparat kepolisian diharapkan rajin melakukan razia maupun operasi rutin ke warnet-warnet yang ada. Tentunya, razia dan operasi dalam rangka merealisasikan warnet sehat.
Sementara, pengelola warnet lebih tegas dalam mengarahkan dan membina pengguna warnet yang didominasi oleh kalangan anak-anak. Bisa juga melengkapi warnet dengan CCTV (kamera tersembunyi). Jika pengelola melihat dengan kasat mata tindakan asusila dari pengguna bisa segera menindaknya atau langsung melaporkannya kepada yang berwajib. Melalui kerjasama tersebut Warnet Sehat di kabupaten Jepara segera terwujud. Semoga! (Syaiful Mustaqim)
ConversionConversion EmoticonEmoticon