Pelajar Dilarang Merokok

ADALAH Maulana Santoso, balita berusia 4,5 tahun ini memiliki kebiasaan aneh. Sejak berusia 2,5 tahun anak dibawah umur ini sudah terbiasa merokok (mengisap rokok). Kebiasaan merokoknya diawali tatkala balita asal Malang, Jawa Timur ini melihat kakeknya yang kebetulan perokok berat.

Sejak saat itulah dia meniru kebiasaan yang dilakoni kakeknya. Maulana Santoso akan marah jika permintaannya tidak dituruti. Kini setiap hari dia menghabiskan 2 putung rokok (setelah makan dan bangun tidur). Demikian yang penulis amati pada salah satu berita di televisi swasta (30/11) lalu.
Mencermati kejadian diatas, saya pun sepakat dengan yang dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten Jepara beberapa waktu lalu. Pada (13/10) silam, ribuan pelajar mengikuti kampanye antimerokok yang disentralkan di alun-alun kota Jepara. Hal itu dilakukan dalam rangka mengurangi dampak negatif bagi perokok pemula.
Kebiasaan merokok dikalangan pelajar memang sudah tidak wajar. Sebab, merokok bagi mereka sudah menjadi hal yang biasa. Pelajar berseragam putih abu-abu, merokok tanpa tedeng aling-aling kerap dilakukan sepulang sekolah dan yang terpenting tidak diketahui oleh guru.
Tak sedikit pula siswa berbaju putih biru melakukan hal sama. Parahnya lagi pelajar sekolah dasar, merokok merupakan sarapan harian yang tidak pernah ditinggalkan.
Tak heran jika negeri ini menempati urutan ke-3 jumlah perokok terbanyak di dunia, dengan angka sekitar 146.860.000 perokok dari berbagai jenis dan merek. Sehingga secara tidak langsung hal ini mengalami kenaikan hingga 2,8 persen (SM, 01/11).
Mumpung belum terlambat sudah saatnya diberlakukan pelajar dilarang merokok. Sebab, generasi muda saat ini merupakan tumpuan masa depan yang akan menggantikan tampuk kepemimpinan bangsa ini. Maka, diperlukan kerjasama seluruh elemen yang terkait dalam hal ini. Di sekolah, guru yang memang perokok berat, saat di bangku sekolah setidaknya kebiasaan itu tidak diperlihatkan kepada anak didiknya.
Dalam lingkungan keluarga, orang tua senantiasa memberikan pengawasan kepada anaknya. Uang saku yang diberikan setiap hari harus sepengatahuan orang tua dalam proses pembelanjaannya. Selain itu orang tua diharapkan tidak memperlihatkan secara jelas, jika terdapat anggota keluarga yang merokok.
Yang tak kalah penting adalah peran serta pemerintah. Pemerintah diharapkan membuat peraturan daerah menyangkut pelarangan merokok bagi kaum terpelajar.
Dengan tetap mengedepankan spirit kasih sayang, guru (sebagai orang tua) di bangku sekolah dan orang tua di rumah yang bertugas mengontrol sepenuhnya perilaku anaknya, harus tetap memberikan teguran edukatif manakala melihat si anak sedang asyiknya merokok. Hal ini dilakukan dengan maksud agak si anak dapat segera berhenti dari kebiasaan buruknya itu.
Saat ini, kampanye pelajar antimerokok harus disosialisasikan secara besar-besaran. Sebab, generasi muda saat ini merupakan penerus tampuk kepemimpinan di masa yang akan datang. Sehingga, pemimpin-pemimpin masa depan diharapkan mereka yang bebas dari segala penyakit; khususnya penyakit yang diakibatkan oleh mengonsumsi rokok. Semoga! (Syaiful Mustaqim)
Previous
Next Post »